MOJOKERTO ~ Rapat Pleno Terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto resmi menetapkan pasangan Dr H Muhammad Al-Barra Lc MHum, dan dr. Muhammad Rizal Oktavian, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto terpilih, Kamis malam (9/1/2025) di Gedung Graha Wira Wibawa Mukti.
Rapat pleno ini dihadiri jajaran KPU, Bawaslu, Forkopimda, perwakilan partai politik, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, DPRD, Bakesbangpol, serta pasangan calon terpilih.
Komisioner KPU Jawa Timur, Miftahur Rozaq, menyampaikan bahwa penetapan kepala daerah terpilih dilakukan serentak pada 9 Januari 2025 di 22 kabupaten/kota se-Jawa Timur. Sebanyak 16 daerah lainnya masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa pilkada. Ia juga menambahkan, pelantikan kepala daerah terpilih akan dilaksanakan serentak pada 13 Maret 2025, setelah seluruh proses sengketa selesai,” jelasnya.
Dalam rapat pleno, Ketua KPU Kabupaten Mojokerto, Afnan Hidayat, secara resmi menetapkan Dr H Muhammad Al-Barra Lc MHum, dan dr. Muhammad Rizal Oktavian, sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih dengan perolehan suara 372.357 atau 53,38 persen. Kami berterima kasih kepada masyarakat Mojokerto atas partisipasi aktifnya dalam pemilu. Semoga pasangan terpilih dapat membawa Mojokerto ke arah yang lebih baik,” ujar Afnan.
Dalam pidatonya, Gus Barra menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas kepercayaan masyarakat Mojokerto. Ia berkomitmen menjalankan program-program yang telah dijanjikan selama kampanye.
“Ini amanah besar bagi kami. Kami akan bekerja keras demi mewujudkan Mojokerto yang lebih maju, adil, makmur, dan sejahtera,” ucap Gus Barra.
Acara ditutup dengan penyerahan berita acara penetapan kepada pasangan terpilih. Dengan penetapan ini, Gus Barra dan Dokter Rizal secara resmi akan memimpin Kabupaten Mojokerto untuk periode mendatang.(ri)